1. INFORMASI UMUM
JALUR REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis, telah menerapkan penyetaraan hasil belajar dari pembelajaran nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam hasil belajar formal.
Penyetaraan tersebut dikenal dengan sebutan Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL, yaitu pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Penyetaraan ke dalam capaian pembelajaran formal dapat berasal dari:
- pendidikan formal pada program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
- pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
- pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal, disebut juga dengan sebutan RPL tipe A.
Apabila seseorang, selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan Umsida.
Dengan demikian, individu tersebut, apabila akan melanjutkan kuliah di Umsida tidak perlu harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Hasil belajar dari pengalamannya dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa Mata Kuliah yang relevan, sehingga Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya yang capaian pembelajarannya belum diperoleh selama bekerja.
Penyelenggaraan RPL di Umsida ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam memperluas akses kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat. Program studi yang menyelenggaraan adalah sebagaimana terlampir.