Jalur Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K)

 

 

 

Jalur Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K)

Ketentuan:

  • Jalur KIP-K disediakan untuk calon mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/ MA/Sederajat tahun   2024 dan 2025 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Persyaratan, proses pendaftaran, dan seleksinya mengikuti ketentuan pemerintah dan kebijakan rektor;
    2. Calon mahasiswa baru boleh memilih 2 program studi dari program studi yang tersedia sesuai dengan ketentuan pemerintah;
    3. Telah melakukan pendaftaran di laman website kip-kuliah.kemdikbud. go.id.
  • Calon mahasiswa baru Jalur KIP-K wajib mengikuti UTBK secara online wawancara, dan verifikasi data;
  • Calon mahasiswa baru Jalur KIP-K yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
  • Calon mahasiswa baru Jalur KIP-K yang tidak diterima, tetapi nilainya memenuhi standar, diterima sebagai mahasiswa baru dengan beasiswa KIP Internal UMSIDA sesuai dengan ketentuan pimpinan.

 

 

Alur Pendaftaran:

  • Mengisi formulir pendaftaran online melalui website kip-kuliah.kemdikbud. go.id  secara lengkap dan benar;
  • Mendownload persyaratan berkas pada laman berikut : https://bit.ly/BerkasKIPK24Umsida
  • Mengumpulkan berkas tersebut ke Gedung Admisi (PMB) Jl Majaoahit No 666 B Sidoarjo

 

 

Timeline Pendaftaran 

  • Pendaftaran : –
  • Pengumpulan Berkas : –

 

 

Persyaratan Umum : 

  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) di jenjang menengah
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan 
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  antara lain Program PKH, PBI JK dan BPNT
  • Masuk Dalam Kelompok masyarakat miskin data pensasaran percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) 
  • Jika Calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 3 kriteria diatas maka dapat tetap mendaftar dibuktikan dengan : 
    •  Bukti Pendapatan Kotor Orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000 / bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000
    • Bukti Keluarga Miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)