Jalur KIP-K disediakan untuk calon mahasiswa baru lulusan SMA/SMK/ MA/Sederajat tahun 2024 dan 2025 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan, proses pendaftaran, dan seleksinya mengikuti ketentuan pemerintah dan kebijakan rektor;
Calon mahasiswa baru boleh memilih 2 program studi dari program studi yang tersedia sesuai dengan ketentuan pemerintah;
Telah melakukan pendaftaran di laman website kip-kuliah.kemdikbud. go.id.
Calon mahasiswa baru Jalur KIP-K wajib mengikuti UTBK secara online wawancara, dan verifikasi data;
Calon mahasiswa baru Jalur KIP-K yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
Calon mahasiswa baru Jalur KIP-K yang tidak diterima, tetapi nilainya memenuhi standar, diterima sebagai mahasiswa baru dengan beasiswa KIP Internal UMSIDA sesuai dengan ketentuan pimpinan.
Alur Pendaftaran:
Mengisi formulir pendaftaran online melalui website kip-kuliah.kemdikbud. go.id secara lengkap dan benar;
Mengumpulkan berkas tersebut ke Gedung Admisi (PMB) Jl Majaoahit No 666 B Sidoarjo
Timeline Pendaftaran
Pendaftaran : –
Pengumpulan Berkas : –
Persyaratan Umum :
Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) di jenjang menengah
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) antara lain Program PKH, PBI JK dan BPNT
Masuk Dalam Kelompok masyarakat miskin data pensasaran percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
Jika Calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 3 kriteria diatas maka dapat tetap mendaftar dibuktikan dengan :
Bukti Pendapatan Kotor Orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000 / bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000
Bukti Keluarga Miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)