Jalur Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K)

  

Jalur Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K)

Berikut merupakan ketentuan umum :

1. Pendaftar Jalur KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya atau Lulusan 2024, 2025, 2026.

2. Pendaftar Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang valid.

3. Pendaftar Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) di jenjang menengah

4. Pendaftar  Berasal dari panti sosial atau panti asuhan 

5. Pendaftar  Masuk dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)  antara lain Program PKH, PBI JK dan BPNT

6. Pendaftar  Masuk Dalam Kelompok masyarakat miskin data pensasaran percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) 

7. Jika Pendaftar belum terdata pada DTSEN namun memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan: Bukti pendapatan Kotor gabungan orang tua/wail dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa
dapat tetap mendaftar dibuktikan dengan : 
Bukti Keluarga Miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa / Kelurahan.

Berikut merupakan ketentuan Khusus :
  1. Pendaftar jalur KIP-Kuliah memahami ketentuan umum dan Khusus.
  2. Pendaftar jalur KIP-Kuliah Telah Menyelesaikan pendaftaran di laman website https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id  dengan Memilih Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan 2 Program Studi.
  3. Pendaftar jalur KIP-Kuliah Telah Menyelesaikan pendaftaran di laman website admisi https://registrasi.umsida.ac.id/ dengan Memilih Jalur KIP Kuliah dan 4 Program Studi.
  4. Pendaftar jalur KIP-Kuliah wajib mengunduh persyaratan berkas Pendaftaran  Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Berikut (Download Disini).
  5. Pendaftar jalur KIP-Kuliah wajib menyerahkan berkas hardfile atau mengirimkan berkas hardfile kepada Panitia Seleksi KIPK UMSIDA sesuai timeline yang telah ditentukan.
  6. Pendaftar   Jalur KIP-K wajib mengikuti Seleksi :  a. Seleksi Administrasi Berkas, b.UTBK Umsida secara online, c. Mengikuti seleksi wawancara dan verifikasi data. 
  7. Calon mahasiswa baru Jalur KIP-K yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Timeline Pendaftaran 
  • Pendaftaran : 22 Juni s.d 04 Juli 2026
  • Pengumpulan Berkas : 29 Juni s.d 6 juli 2026
Alur Pendaftaran :